Optimalisasi Perusahaan dalam Upaya Optimis untuk Bertahan di Masa Pandemi
Guna memenuhi Keterbukaan Informasi yang dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan adanya Rencana Transaksi Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang, pada Rabu (4/8/2021) PT Martina Berto Tbk menyampaikan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), mengenai aktivitas penjualan aset milik perseroan.
Read more