Kandungan Paraben dalam Kosmetik

image

Tidak hanya tentang tanggal kedaluwarsa, memperhatikan komposisi kandungan dalam sebuah produk kini menjadi ciri konsumen yang cerdas. Mereka semakin kritis dan sadar akan pentingnya kandungan aman dalam sebuah produk, terutama produk kecantikan yang mereka gunakan setiap hari. Salah satu bahan yang menjadi perhatian adalah bahan pengawet dalam kosmetik, yaitu paraben. Apa itu paraben? Mengapa timbul concern di masyarakat mengenai keamanan bahan pengawet ini? 

Penggunaan paraben sebagai bahan pengawet di kosmetik sudah digunakan sejak tahun 1920-an, sebagai alternatif pengganti bahan pengawet lain yang banyak menimbulkan dampak negatif pada kesehatan. Penelitian awal pada masa itu memang menunjukkan bahwa paraben merupakan bahan yang non-tosik, cepat dicerna dan dikeluarkan secara sempurna dari tubuh. Tetapi kemudian, berkembang informasi dari berbagai penelitian terkait dampak negatif penggunaan paraben secara terus menerus dalam jangka panjang terhadap kesehatan.

Hipotesa tentang dampak negatif paraben ini antara lain dihubungkan dengan sifat paraben yang bisa menyerupai hormon “estrogen” alami, sehingga berpotensi menyebabkan gangguan pada kelenjar endokrin yang selanjutnya dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker payudara, gangguan fungsi reproduksi pria, dan kanker kulit. Selain itu, penelitian lain terhadap paraben menunjukkan bahwa jenis rantai panjang pengawet ini (isopropil dan isobutil paraben) mempunyai potensi yang besar dalam mempengaruhi peningkatan proliferasi (perkembangan) sel kanker payudara.

Kekhawatiran publik terhadap keamanan penggunaan paraben dalam produk kosmetik akhirnya mendapat tanggapan dari Badan Regulasi. Pada tahun 2014, komisi Eropa telah mengeluarkan larangan penggunaan lima senyawa paraben, dengan alasan 'kurangnya data yang diperlukan untuk penilaian ulang', yaitu isopropylparaben, isobutylparaben, phenylparaben, benzylparaben dan pentylparaben. Tidak lama setelah itu, komisi Eropasecara dramatis mengurangi konsentrasi maksimum propil paraben dan butylparaben yang diizinkan, yaitu dari batas yang diizinkan saat ini 0,4% menjadi hanya 0,14%. Pembatasan lebih lanjut juga diberikan pada produk yang dirancang untuk 'area popok' anak balita, dimana kerusakan kulit pada area tersebut dapat meningkatkan penetrasi bahan ke dalam kulit.

Penggunaan paraben dalam kosmetik sebagai bahan pengawet diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2015, tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika yang mengatur bahan yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan. Peraturan BPOM tersebut mengadopsi aturan yang berlaku di ASEAN (ACD/ASEAN Cosmetic Directive) dan di Eropa (EU/European Commission Regulation).

Di sisi lain kekhawatiran publik ini mendorong produsen kosmetik yang peduli terhadap kebutuhan konsumennya seperti PT Martina Berto, Tbk – Martha Tilaar Group, untuk mengembangkan produk kosmetik yang formulanya tidak menggunakan paraben sebagai pengawet, atau yang dikenal dengan istilah ‘paraben free’. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi gerakan Clean Beauty Martha Tilaar Group yang berfokus pada tiga hal yaitu Clean Ingredients, Clean Skin dan Clean Environment.

IMG